Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat ijin pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muchammad Misbakhun dalam kasus L/C fiktif Bank Century.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan Presiden Yudhoyono menandatangani surat ijin itu pada Senin 12 April 2010.

Surat ijin itu, lanjut dia, segera dikirimkan kepada Kapolri Bambang Hendaro Danuri malam ini juga.

"Surat ijin pemeriksaan dan penahanan terhadap saudara Muchammad Misbakhun sebagai saksi dan tersangka ditandatangani hari ini 12 April 2010, dikirimkan ke Kapolri malam ini juga," ujar Dipo.

Surat permohonan ijin Misbakhun itu diterima oleh Presiden dari Kapolri pada 9 April 2010.

Sesuai surat dari Kapolri kepada Presiden itu, Dipo menjelaskan Misbakhun diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat disangkakan melanggar pasal 264 ayat 1e UHP dan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Dipo menolak menjelaskan lebih jauh tindakan hukum selanjutnya terhadap Misbakhun. Menurut dia, setelah ijin pemeriksaan dan penahanan dikeluarkan oleh Presiden maka tindakan hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Bersamaan dengan ijin pemeriksaan dan penahanan untuk Misbakhun, Dipo mengatakan, Presiden Yudhoyono juga mengeluarkan ijin pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Lumajang, Sjahrazad Masar, dan Bupati Talaud Elly Lasut.
(T.D013/E001/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010