Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Tetty Desiarty Soemarso mengatakan sertifikasi kompetensi sangat penting bagi "personal branding" kemampuan lulusan perguruan tinggi vokasi.

"Sertifikasi kompetensi dibutuhkan karena itu merupakan "personal branding" lulusan perguruan tinggi itu. Kalau ijazah, itu normatif untuk mengetahui yang bersangkutan sudah lulus mata kuliah apa saja. Sementara sertifikasi kompetensi itu menunjukkan kemampuan apa yang dimilikinya," ujar Tetty saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BNSP dorong sertifikasi kompetensi PTV tingkat nasional

Baca juga: Politeknik dan industri rancang standar kompetensi vokasi bersama


Dia menambahkan sertifikasi kompetensi juga memudahkan dunia industri dalam merekrut karyawan karena industri tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk melatih calon pegawai agar memiliki kompetensi tertentu.

"Oleh karena itu, kami mendorong agar Perguruan Tinggi Vokasi untuk tidak hanya memberikan ijazah pada lulusannya, tapi juga sertifikat kompetensi," imbuh dia.

Saat ini, lanjut dia, belum seluruh Perguruan Tinggi Vokasi yang melakukan sertifikasi pada lulusannya. Kendala utamanya adalah sumber daya manusia di Perguruan Tinggi Vokasi tersebut.

Untuk itu, pihaknya mendorong kolaborasi antara Perguruan Tinggi Vokasi bersama dengan asosiasi profesi maupun industri dan dunia kerja.

Sertifikasi kompetensi tersebut, lanjut dia, juga menunjukkan bagaimana upaya perguruan tinggi dalam perbaikan kurikulum, metode pembelajarannya, hingga laboratorium yang sesuai standar atau tidak.

"Berdasarkan hasil evaluasi sertifikasi kompetensi lulusannya, perguruan tinggi dapat meningkatkan pembelajaran di kampusnya," tambahnya.

Baca juga: BNSP akan kembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai

Baca juga: BNSP tetap aktifkan sertifikasi kompetensi kerja meski di masa pandemi


BNSP terus mendorong agar seluruh Perguruan Tinggi Vokasi melakukan sertifikasi kompetensi pada lulusannya. "Sayang banget kalau tidak disertifikasi. Mereka sudah memiliki kemampuan, tetapi tidak diakui karena tidak memiliki sertifikat kompetensi," ujarnya.

Saat ini, terdapat lebih dari 900 standar kompetensi yang ada di Tanah Air. Standar kompetensi tersebut terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020