Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan kasus makelar pajak, dapat dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) DPR.

"Namun, untuk membuat hak angket dan pansus, substansi dan sebagainya harus kuat," ujarnya seusai rapat membahas kebijakan fiskal dan asumsi makro RAPBNP 2010 antara pemerintah dan komisi XI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ia mengharapkan agar semua pihak dapat objektif dalam memandang kasus tersebut, dan dirinya sebagai inisiator panitia khusus angket Bank Century, siap untuk kembali menjadi inisiator panitia khusus makelar pajak, asalkan memenuhi syarat yaitu adanya peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

Namun, apabila substansi dari terbentuknya panitia khusus tersebut tidak kuat, ia menyarankan, agar tidak mencari-cari kesalahan pemerintah.

"Secara substansi harus kuat, kalau tidak, menurut kami justru tidak baik, jangan mencari-cari kesalahan pemerintah kalau memang tidak salah, kalau memang salah jangan ragu-ragu," ujar anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Mengenai kinerja PPATK yang melaporkan adanya 25 kasus rekening mencurigakan dari para aparat pegawai pajak dan bea cukai, Maruarar memberikan apresiasi kepada kinerja PPATK tersebut.

"PPATK sudah bekerja dengan harapan dan pengawasan rakyat, saya doakan mereka bekerja dengan sungguh-sungguh," ujarnya.(S034/H-KWR)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010