Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan Ketua Majelis Hakim perkara Gayus HP Tambunan, Muhtadi Asnun diduga menerima uang Rp50 juta dari Gayus atas putusan bebas perkara penggelapan.

"Uang diterima Muhtadi Asnun di rumah dinasnya, satu hari menjelang pembacaan putusan bebas Gayus HP Tambunan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (16/4) petang.

Sebelumnya, Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh PN Tangerang, Banten terkait kasus penggelapan uang pajak senilai Rp370 juta.

Dugaan suap muncul setelah diketahui kasus aliran dana Rp24,6 miliar ke rekening Gayus, tidak diajukan ke pengadilan karena dianggap merupakan uang milik pengusaha Andi Kosasih --saat ini, menjadi tersangka--.

Seharusnya Gayus HP Tambunan dikenai pasal pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penggelapan. Namun oleh jaksa hanya diajukan penggelapan saja hingga akhirnya Gayus melenggang bebas dari kursi pesakitan.

Ketua KY menyatakan diketahuinya dugaan menerima uang sebesar Rp50 juta oleh Muhtadi Asnun yang juga menjabat sebagai Ketua PN Tangerang, setelah KY dibantu Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Muhtadi Asnun dan Panitera Pengganti (PP), Ikat pada Kamis (15/4).

"Ini dari hasil keterangan pemeriksaan pada Kamis (15/4) kemarin," katanya.

Dijelaskan, dari keterangan Muhtadi Asnun memerintahkan kepada Ikat untuk menjemput Gayus HP Tambunan pada sehari menjelang putusan bebasnya (12 Maret 2009).

"Kemudian Gayus diantarkan ke rumah dinas Muhtadi Asnun dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta," katanya.

Dari temuan tersebut, kata dia, pihaknya belum bisa merekomendasikan karena harus menunggu terlebih dahulu pemeriksaan terhadap dua anggota majelis hakim lainnya.

"Dua majelis hakim lainnya direncanakan akan diperiksa pada Senin (19/4) mendatang," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, menyatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawasan untuk mengecek kebenaran informasi dari KY itu.

"Informasi itu tidak bisa dilihat hanya secara tertulis saja, tapi harus ada beritanya," katanya.

Disebutkan, sebenarnya dari hasil pemeriksaan secara teknis putusan itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Karena itu, kita turunkan tim pengawas," katanya.

(T.R021/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010