Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo telah menempatkan Indonesia dalam keadaan darurat mafia hukum.

"Putusan PN Jaksel berseberangan dengan pemberantasan mafia hukum yang dilakukan berbagai pihak dan sama saja dengan membuat Indonesia dalam keadaan darurat mafia hukum," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Menurut Febri, putusan PN Jaksel itu sangat menyakiti rasa keadilan publik dan seakan-akan melupakan berlarut-larutnya priode "cicak versus buaya" yang bergejolak di masyarakat.

ICW mengingatkan berbagai pihak agar tidak melupakan kasus rekayasa penahanan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Febri menegaskan tudingan rekayasa itu telah diperkuat rekaman KPK yang diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga putusan MK dalam uji materi UU Pemberantasan Korupsi yang diajukan Bibit-Chandra.

PN Jaksel memerintahkan perkara yang menjerat dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, dilanjuktan ke tahap pengadilan setelah permohonan praperadilan dari Anggodo Widjojo dikabulkan.

"Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, ke pengadilan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi, dalam sidang putusan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin kemarin.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) adalah masalah sosiologis masyarakat yang dinilai hakim tunggal tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP sehingga dinilai perbuatan melawan hukum. (*)

M040/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010