Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyalahkan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Mungkin hakimnya melihat perkara SKPP secara parsial," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Marwan Effendy, usai melantik Kajati Sumatera Barat (Sumbar) dan Kajati Maluku di Jakarta, Rabu.

Jampidsus menyatakan hakim yang memutuskan gugatan praperadilan itu, tidak melihat kondisi saat Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah menjadi tersangka hingga dikeluarkan SKPP guna mencegah perpecahan bangsa dan negara.

"Hakim hanya melihat suasana atau "kebatinan" saat ini saja. SKPP dikeluarkan sifatnya situasional," kata Marwan Effendy .

Ia menambahkan, saat seperti itu dicari jalan tepat dalam menangani kasus Bibit - Chandra dan saat itu bisa dilakukan dengan depooneering.

"Tapi untuk upaya lainnya (deponeering) itu harus ada persetujuan dari badan negara lainnya, sedangkan Komisi III DPR ingin melanjutkan kasus itu ke pengadilan," katanya.

"Karena itu, dicari jalan tepat dengan SKPP dengan melihat suasana "kebatinan" atau alternatif yang baik dipadukan dengan alasan sosiologis. Kita tidak ingin ada perpecahan bangsa dan negara," terangnya.

Marwan mengatakan Anggodo Widjojo tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan praperadilan. "Yang berhak adalah pihak pelapor yang berkepentingan, Antasari Azhar dan Anggoro Widjojo," katanya.

"Kalau Anggodo mengajukan gugatan praperadilan itu, kenapa tidak dari dahulu?" tanyanya, kemudian melanjutkan, "Karena itu, alasan banding atas putusan praperadilan itu tidak tepat," katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo, adik kandung Anggoro Widjojo, tersangka dugaan korupsi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

Vonis itu membuat perkara dugaan penyuapan itu harus dilanjutkan ke meja pengadilan.

Anggodo Widjojo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka percobaan penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini tinggal menjalani persidangan. (*)

R021/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010