Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang data transaksi keuangan mencurigakan milik dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

"KPK memang menerima data itu, dan kita sedang menelaah lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Johan tidak bersedia menyebut identitas dua pegawai bea cukai yang rekeningnya dilaporkan ke KPK itu.

Dia hanya menegaskan, KPK perlu melakukan pendalaman karena laporan PPATK tidak bisa serta merta dilanjutkan ke tahap penindakan.

Menurut dia, KPK hanya berwenang bertindak jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam suatu kasus. Oleh karena itu, pendalaman laporan PPATK bertujuan untuk mencari indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

"Bagaimana caranya kami mendalami, kami belum bisa menyampaikan kepada publik," kata Johan.

Johan menegaskan, KPK telah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak lama. Oleh karena itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan kedua pegawai Bea dan Cukai itu bukanlah laporan pertama yang disampaikan PPATK kepada KPK.

"Sebelumnya sudah ada beberapa laporan untuk kasus yang berbeda," kata Johan.

Berdasar informasi, kedua pegawai Bea dan Cukai itu berinisial T dan J.

T diduga adalah pejabat setingkat direktur dan J adalah pejabat setingkat kepala kantor wilayah. Berdasar penelusuran, T memiliki kekayaan sebanyak Rp 3,97 miliar, sedangkan J memiliki kekayaan sebanyak Rp6,8 miliar pada tahun 2007.
(F008/A011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010