Jakarta (ANTARA News) - Cirus Sinaga yang dicopot dari jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah karena tidak cermat dalam menangani perkara Gayus HP Tambunan, akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Mabes Polri pada Senin (26/4) besok.

Selain itu, anggota tim jaksa peneliti perkara itu, Fadil Regan juga akan turut diperiksa. Fadil Regan sendiri diberi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.

"Senin (26/4), Insya Allah rencana pemeriksaan itu akan dilakukan (terhadap Cirus Sinaga dan Fadil Regan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung mengaku sudah menerima surat dari Mabes Polri perihal permintaan izin pemeriksaan terhadap Cirus Sinaga dan Fadil Regan terkait kasus aliran dana pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.

Bidang Pengawasan Kejagung menyebutkan bahwa Cirus Sinaga dan Fadil Regan merupakan dua dari empat jaksa peneliti yang tidak setuju perkara Gayus dibawa ke ranah pidana khusus (pidsus) dan sebaliknya bersikukuh untuk dibawa ke pidana umum (pidum) dengan sangkaan penggelapan uang pajak.

Cirus Sinaga dan Fadil Regan menilai bahwa kasus Gayus Sinaga tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang, padahal di dalam berkas dari penyidik Mabes Polri menyebutkan adanya unsur yang disangkakan terhadap Gayus HP Tambunan itu, yakni tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan.

Akibatnya Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Buntut dari ketidakcermatan penanganan perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, tidak luput dikenai sanksi, yakni sanksi ringan atau teguran tertulis.

Kapuspenkum menyatakan permohonan surat yang dilayangkan oleh Mabes Polri ke Kejagung itu, bukan surat izin pemeriksaan melainkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kejagung mengenai akan diperiksanya jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum sebagai saksi.

"Yang menyatakan bahwa beberapa nama pegawai kejaksaan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Dan yang akan dimintai keterangan , menurut surat pemberitahuan itu adalah jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang seluruhnya lima orang," katanya.

Disebutkan, sebenarnya untuk memeriksa pegawai kejaksaan oleh penyidik tidak perlu meminta izin. "Sebaliknya kalau mau diperiksa sebagai tersangka atau ditetapkan sebagai tersangka, barulah penyidik meminta izin kepada jaksa agung," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010