Jakarta (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq menegaskan bahwa persoalan hukum terkait perkara letter of credit (L/C) yang menjerat Mukhamad Misbakhun adalah persoalan pribadi.

"Ini kan masalah pribadi. Jangan mencampuradukkan masalah pribadi dengan organisasi," katanya usai menjenguk Misbakhun di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Ia mengatakan, kasus yang menimpa kadernya itu terjadi sebelum Misbakhun masuk ke PKS dan menjadi anggota DPR.

Namun begitu, karena Misbakhun adalah kader PKS, maka PKS memberikan dukungan moril kepadanya dalam menghadapi proses hukum.

"Silahkan proses hukum berjalan seperti mestinya," katanya meski ia menghormati upaya polisi yang saat ini sedang menangani kasus itu.

PKS, katanya, sangat menghargai bentuk simpati dan empati yang disampaikan anggota DPR dari berbagai fraksi yang kini terus bergulir.

Menurut dia, PKS belum mengambil sikap atas status Misbakhun sebagai anggota DPR sebelum ada keputusan hukum bersifat final.

"Statusnya kan tersangka. Bisa saja nanti statusnya berubah. Dia kan belum dinyatakan bersalah. Orang yang diadili saja bisa bebas kok apalagi baru tersangka," ujarnya.

Terkait dengan kondisi Misbakhun, Luthfi menegaskan, bahwa dia sehat saat menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

Selain Luthfi, sebanyak tujuh anggota DPR asal Fraksi PKS juga telah menjenguk Misbakhun sepanjang hari ini.

Anggota DPR dari F PKS Nasir Jamil mengatakan, tindakan Polri yang menahan Misbakhun menunjukkan bahwa Polri tidak profesional.

Polri, kata Nasir, menjadikan Misbakhun sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan dari Robert Tantular, mantan Direktur Bank Century dan Frenky Ongko.

Misbakhun, pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century.

Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu.

Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum LC disetujui.

Kasus itu juga menyeret Robert Tantular sebagai tersangka.

Dalam kasus pidana perbankan lain, Tantutar telah divonis lima tahun penjara.

Nilai L/C yang diterima PT Selalang 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbakhun telah mencicilnya.

(T.S027/J006/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010