Kepercayaan itu penting sebagai pondasi, bukan hanya pelaku usaha saja melainkan juga oleh pemerintah dan konsumen agar ekonomi terus berputar
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa kepercayaan transaksi di masyarakat harus dijaga agar ekonomi dapat terus berputar.

"Jika dilihat dari insiden, kita perlu mengukuhkan kepercayaan transaksi. Kepercayaan itu penting sebagai pondasi, bukan hanya pelaku usaha saja melainkan juga oleh pemerintah dan konsumen agar ekonomi terus berputar," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim dalam forum Sinergitas Perlindungan Konsumen secara daring di Jakarta, Selasa.

Dalam rangka menjaga kepercayaan transaksi di Indonesia, lanjut dia, perlu dilakukan sinergitas perlindungan konsumen mengingat jumlah tanggapan atau rekomendasi BPKN yang ditindaklanjuti masih minim.

BPKN mencatat, data penerimaan pengaduan dari tahun 2017 sampai dengan 19 November 2020 terdapat 3.598 pengaduan.

Mayoritas pengaduan datang dari sektor perumahan sebanyak 68,79 persen, diikuti jasa keuangan 11,87 persen, e-commerce 8,73 persen, jasa telekomunikasi (2,17 persen), jasa transportasi (1,20 persen), listrik dan gas rumah tangga (0,78 persen).

Kemudian sektor barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor sebesar 0,81 persen, obat dan makanan (0,11 persen), layanan kesehatan (0,42 persen), dan sektor lain-lain sebesar 5,14 persen.

"Perlindungan konsumen menjadi sangat penting karena permasalahan yang dihadapi oleh konsumen saat ini menjadi kompleks dan rumit, dan itu memerlukan penyelenggaraan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi. Keberhasilan sinergitas perlindungan konsumen bergantung pada kerangka kebijakan yang efektif, konsumen yang berdaya serta pelaku usaha yang bertanggungjawab," kata Rizal.

Mengenai sinergitas dalam memperkuat perlindungan konsumen, Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari mengatakan data rekomendasi BPKN sampai dengan November 2020 berjumlah 199 rekomendasi, dimana 42 rekomendasi ditanggapi oleh Kementerian/Lembaga dan 157 rekomendasi yang belum ditanggapi oleh Kementerian/ Lembaga.

Ia menyampaikan terdapat beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, seperti penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang merupakan ujung tombak dari penyelesaian sengketa yang saat ini sulit beroperasi karena masalah pendanaannya.

"BPKN mencoba menyampaikan rekomendasi ke Kemendag untuk membiayai BPSK dari APBN Kemendag. Kemendag sudah merespons dengan menerbitkan Pemendag no.72 tahun 2020 yang mengalihkan kewenangan pengangkatan anggota BPSK ke Pemprov dimana diharapkan hal ini akan lebih meningkatkan perhatian dan kepedulian pendanaan BPSK sesuai UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," paparnya.

Baca juga: BPKN ingatkan agar masyarakat manfaatkan layanan pinjol berizin OJK
Baca juga: Mendag: Perlindungan konsumen perlu sinergitas kuat

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020