Karena ketika pelanggan bayar nota, dia merasa harganya terlalu tinggi, padahal karena ada beban pajak 10 persen
Manado (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar pajak restoran turun dari sepuluh menjadi lima persen guna meningkatkan penjualan kuliner di daerah tersebut.

"Pajak restoran saat ini sebesar 10 persen terasa memberatkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini," kata Wakil Ketua Kadin Sulut Ivanry Matu, di Manado, Selasa.

Ivanry mengatakan Kadin telah melayangkan surat langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk permohonan penurunan pajak restoran tersebut.

Baca juga: PHRI minta pajak hotel dan restoran di seluruh Indonesia dikurangi

"Para pelanggan kami sangat berhitung ketika berbelanja di masa COVID-19 ini. Namun dengan harga makanan yang dianggap terjangkau maka ada minat untuk membeli. Hal ini tentu meningkatkan daya beli dari para pelanggan dan ketika ada omzet maka roda ekonomi akan berputar, hal ini tentu baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," katanya.

Kadin mengusulkan untuk pajak restoran yang saat ini dikenakan sebesar 10 persen yang diatur oleh peraturan daerah ditinjau lagi dan dikaji lagi.

Baca juga: Dampak COVID, Sleman berikan pengurangan pajak hotel dan restoran

Ia berharap dibuatkan aturan dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan ketika pemerintah daerah akan buat perda, karena pajak yang besar akan berpengaruh dalam penentuan harga jual restoran.

"Karena ketika pelanggan bayar nota, dia merasa harganya terlalu tinggi, padahal karena ada beban pajak 10 persen. Sebab itu mohon kiranya diturunkan menjadi lima persen," katanya.

Baca juga: Sukabumi pangkas pajak hotel dan restoran hingga 25 persen

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020