Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri mulai menyidik empat perusahaan yang diduga terkait dengan kasus Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Rp25 miliar.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zaenuri Lubis di Jakarta, Jumat, mengatakan, empat perusahaan itu adalah PT SAT, PT DDJ, PT ET dan PT RM.

"Sejumlah karyawan dan pimpinan pada perusahaan itu telah dan akan dimintai keterangan terkait dengan kasus pajak yang melibatkan Gayus," katanya.

Menurut dia, penyidik Polri juga memeriksa enam karyawan Ditjen Pajak terkait dengan kasus itu.

Perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan karyawan Ditjen Pajak untuk "memanipulasi" data-data pajak sehingga nilai pajak yang dibayar ke negara lebih rendah dibandingkan dengan data yang sebenarnya.

"Pemeriksaan masih berlangsung. Semuanya dipanggil sebagai saksi. Dari keterangan saksi dan alat bukti nantinya bisa ditentukan ada tidaknya tersangka," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polri mencurigai rekening Rp25 miliar milik Gayus sebagai tindak pidana sehingga Gayus dijadikan tersangka kasus korupsi dan pencucian yang tahun 2009.

Namun, Gayus divonis bebas di PN Tangerang.

Saat proses hukum berjalan, isi rekening bertambah menjadi Rp28 miliar.

Polri lalu menyidik ulang kasus ini karena diduga ada rekayasa berkas penyidikan lalu menetapkan Gayus, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, pengacara Haposan Hutagalung, pengusaha Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Lambertus dan Alif sebagai tersangka.

Setelah itu, polisi mencari asal aliran dana sehingga masuk ke rekening Gayus Rp28 miliar.

Uang Gayus diduga berasal dari perusahaan-perusahaan agar nilai pajak yang dibayar bisa lebih kecil dengan cara memanipulasi pajak.(*)
(S027/A033/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010