Batam (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Andini, mendapat penjelasan Mahkamah Agung bahwa tidak salah menerbitkan surat tidak sedang pailit untuk kelengkapan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur, kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau, Razaki Persada.

"Penjelasan itu baru lisan. Mahkamah Agung (MA) akan menyatakan secara tertulis bahwa selaku ketua pengadilan negeri tidak dapat disalahkan mengeluarkan surat seperti itu asalkan dapat diterima Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri)," kata Razaki kepada wartawan setelah pemaparan visi misi dan debat publik tiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Andini, katanya, mendapat penjelasan tersebut Jumat (21/5) ketika langsung diterima hakim agung di gedung MA guna mengonsultasikan surat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tentang keterangan tidak sedang pailit untuk Aida Ismeth, HM Sani dan Eddy Wijaya, serta surat yang sama dari Ketua PN Batam untuk Soerya Respationo.

Surat keterangan Ketua PN Tanjungpinang dan Ketua PN Batam, sudah diterima KPU Kepri pada awal 2010 yang kemudian menerbitkan surat Nomor 31/2010 berisi penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Nyat Kadir berpasangan dengan Zulbahri, HM Sani dengan Soerya Respationo, serta Aida Zulaikha Ismeth dengan Eddy Wijaya.

Ketua Komite Rakyat Pemilu Bersih (KRPB), Burhanuddin, menyatakan surat KPU tersebut tidak sah karena tidak semua calon melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan tinggi atau pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5/2005 dan Peraturan KPU Nomor 68/2009.

Dari tiga pasang calon yang ditetapkan KPU Kepri, hanya Nyat Kadir dan Zulbahri yang menyertakan surat keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan Niaga Medan.

Andini ketika baru-baru ini menghadapi massa KRPB yang mendesak mencabut surat keterangan yang telah dibuat selaku Ketua PN Tanjungpinang, selain menolak juga menegaskan penerbitkan surat keterangan tidak sedang pailit telah sesuai dengan pasal 58 (k) UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintan Daerah.

Pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah WNI yang memenuhi syarat tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

UU 12/2008 melalui pasal itu tidak menegaskan pengadilan tertentu.

Kahumas PN Batam Rudi Rafli Siregar ketika dihubungi terpisah menyatakan Ketua PN Batam tidak dapat mencabut surat yang telah dikeluarkan sendiri.

Pencabutan, katanya, hanya bisa melalui PT Riau di Pekanbaru dan itupun harus ada pengajuan dari pihak yang berkeberatan dan dinilai PT layak dikabulkan.(*)

(T.A013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010