Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Paguyuban Tempat Hiburan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan legalitas pungutan pajak sejumlah tempat hiburan oleh pemerintah setempat menyusul belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut.

"Saat ini, sejumlah pengusaha tempat hiburan merasa was-was terhadap kegiatan razia yang dilakukan aparat Satpol PP karena belum ada payung hukum yang jelas," ujar Pengurus Paguyuban Tempat Hiburan (P2TH) di kawasan Industri Lippo Cikarang, Madun, di Cikarang, Minggu.

Menurutnya, alasan pemerintah melakukan razia terhadap lokasi hiburan seperti cafe, karaoke, dan hiburan musik berdasarkan Perda No 7 Tahun 2007 tentang ketertiban kawasan umum tidak mengatur secara spesifik tempat hiburan seperti itu.

"Hingga kini Perda yang mengatur tentang tempat hiburan masih dalam tahap wacana program legislasi daerah yang diajukan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata. Itu pun sudah lama belum ada tindak lanjutnya," ujar Madun.

Kendati demikian, pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, khususnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang tetap memungut pajak hiburan guna pemasukan kas daerah.

"Kalau sudah diperdakan kami bisa mengatur operasional kami. Misalnya, kapan jam buka dan jam tutup usaha, juga oprasional usaha pada bulan puasa," katanya.

Sementara itu, menurut salah satu anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, H Daris, pihak eksekutif dalam hal ini Bupati serta jajaran terkait yang menangani masalah tersebut, terkesan kurang profesional.

"Sebab, tempatnya dianggap maksiat sementara pajaknya tetap diambil untuk pemasukan PAD. Sementara, Perda yang mengaturnya tidak ada. Kalau menurut saya buat Perda terlebih dahulu baru ambil pajaknya guna meminimalisir ulah segelintir oknum pejabat yang memanfaatkan situasi itu untuk kepentingan pribadinya," ujar Politisi Partai PAN itu.

Dikatakan H Daris, hingga kini uang dari pajak hiburan yang masuk ke kas Pemda Kabupaten Bekasi setiap tahunnya mencapai Rp3 miliar. Namun belum memiliki payung hukum yang jelas.

"Dalam waktu dekat ini, saya bersama anggota terkait akan membahas Perda Pariwisata, agar dapat selesai pada akhir tahun ini. Draft sudah ada, nantinya akan kita atur terkait, zonanya, jenis

hiburan yang lebih spesifik. Kita akan libatkan pengelola, dan alim ulama agar tidak terjadi salah komunikasi," katanya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Roni Haryanto, mengaku turut mendukung dibuatnya Perda yang mengatur tentang hiburan agar lebih jelas penegaknya serta tidak tumpang tindih kepentingan.

"Pada dasarnya kami sangat mendukung pengajuan Perda tentang hiburan. Sebab, bagaimana pun, hal itu akan menjadi acuan bagi kami dalam menjalankan tugas di lapangan. Hingga kini kami masih bingung untuk menegakan peraturan tersebut," ujarnya. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010