bentuk kolaborasi Pemprov DKI dan DPRD DKI
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI berfokus pada mengoptimalkan penanganan serta peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga atas dampak pandemi COVID-19.

"Hal itu sebagai bentuk kolaborasi Pemprov DKI dan DPRD DKI yang diwujudkan dengan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara virtual membacakan naskah pidato pendapat akhir Gubernur Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Raperda yang disahkan tersebut yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84,19 triliun, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ).

Ketiga Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, yang dilakukan secara simbolis oleh pimpinan Dewan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, bersama Wakilnya, M. Taufik dan Misan Samsuri; sementara pihak eksekutif diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati.

Dalam paripurna, Riza menyampaikan tiga Raperda tersebut selain fokus untuk kesehatan warga, juga sejumlah urusan seperti penanganan resesi ekonomi dalam menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) dampak pandemi COVID-19, pembinaan mental spiritual umat, serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.

Baca juga: Raperda APBD DKI 2021 disepakati naik jadi Rp84 triliun

"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh substansi materi ketiga Raperda tersebut. Sehingga, hari ini persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Peraturan Daerah dimaksud dapat diberikan," ujar Riza.

Riza menuturkan bahwa melalui fungsi pengawasan DPRD, diharapkan implementasi di lapangan dalam melaksanakan ketiga Perda tersebut nantinya dapat berjalan dengan optimal dan bermanfaat luas untuk masyarakat seperti yang diharapkan bersama.

Menurutnya, baik eksekutif maupun legislatif harus bersinergi, berkolaborasi, serta menjaga semangat kemitraan dengan solid sebagaimana telah dilaksanakan sejauh ini.

Selain pengesahan ketiga Raperda tersebut, dalam sidang paripurna, Riza juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Dalam hal ini telah diidentifikasi berbagai faktor internal maupun eksternal yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap tatanan ruang Provinsi DKI Jakarta, di antaranya penetapan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca juga: DKI apresiasi Raperda Penanggulangan COVID-19 selesai tepat waktu

Pada Inpres itu mengamanatkan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peraturan tersebut mengamanatkan untuk dilakukan peninjauan kembali rencana tata ruang satu kali dalam lima tahun," ucap Riza.

Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 perlu diubah. Jumlah substansi yang mengalami perubahan yaitu sebanyak 130 (seratus tiga puluh) pasal dari 672 (enam ratus tujuh puluh dua) pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, revisi terhadap rencana tata ruang dengan materi perubahan tidak lebih dari 20 persen dari total keseluruhan muatan pasal, penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.

"Oleh karena itu, revisi tersebut bersifat mengubah muatan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, perlu untuk dilakukan perubahan atas Perda tersebut. Kami berharap, penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan agar Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," tutur Riza.

Baca juga: DPRD minta sanksi pelanggar PSBB dalam Raperda COVID-19 tak normatif

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020