Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah gagal menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, karena terlambat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Tanjungpinang tempat ia memilih.

Ismeth baru sampai di tempat pemungutan suara (TPS) 001 di Gedung Olah raga Kaca Puri, Tanjungpinang sekitar pukul 14.20 WIB, sedangkan batas waktu pemungutan suara pukul 13.00 WIB.

Petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) juga sudah selesai menghitung perolehan suara di TPS tempat dia akan memilih tersebut yang dimenangkan calon nomor dua HM Sani yang merupakan Wakil Gubernur Kepri.

"Tidak masalah, saya tidak kecewa, dengan berjumpa kawan-kawan wartawan semua saya sudah senang," kata Ismeth yang saat ini menjalani tahanan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Ismeth mengatakan, keterlambatan dirinya untuk menggunakan hak suara akibat gangguan teknis.

"Kan cuma satu suara dan terjadi akibat kendala teknis," ucap Ismeth yang sudah ditunggu puluhan wartawan dan warga Kepri lainnya sejak pagi.

Kedatangan Ismeth juga dikawal oleh empat orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didampingi istrinya Aida Ismeth yang juga calon Gubernur Kepri, Bupati Bintan Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan dan beberapa pejabat Kepri lainnya serta tokoh masyarakat dan pemuda.

"Walaupun hanya sebentar, saya bahagia, apalagi dengan menghirup udara Kepri," ujar Ismeth yang tampak sedikit pucat.

Protokoler dari Pemprov Kepri juga seperti biasa melaksanakan tugasnya dalam melayani seorang gubernur.

Ismeth mengharapkan proses pemilihan kepala daerah di Kepri berlangsung aman dan tertib.

Sekretaris KPPS 001 Uci Rusli mengatakan tidak bisa menunggu kedatangan Gubernur Kepri yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam itu untuk menggunakan hak suaranya.

"Tidak mungkin kami tunggu terlalu lama, kami sudah berikan dispensasi waktu sampai pukul 13.30 WIB, sama dengan pemilih lainnya yang sudah mendaftar namun belum menggunakan hak suaranya," kata Uci.

Ketua KPU Kepri Den Yealta mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu lebih untuk Ismeth bisa menggunakan hak suaranya karena terkendala dalam perjalanan ke Kepri.

"Kalau memang beliau datang proses penghitungan suara sedang berlangsung atau sudah selesai tidak mungkin bisa dilaksanakan karena tidak mungkin pemilihan mundur," kata Den.

Akhirnya Ismeth dengan didampingi beberapa orang pejabat Kepri meninggalkan TPS 001 menuju Gedung Daerah tempat kediaman dinasnya untuk bersilaturahmi dengan masyarakat Kepri.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah untuk meninggalkan rumah tahanan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

"Majelis hakim memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah di Kepulauan Riau," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba.

Dalam penetapannya, hakim juga memerintahkan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawalan dan pengawasan selama Ismeth berada di Kepulauan Riau.

"Agar tim penuntut umum untuk segera membawa terdakwa kembali ke rumah tahanan Cipinang setelah pemilihan kepala daerah," kata hakim Tjokorda.(*)
(T.KR-NP/R007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010