Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, Kamis (3/6) akan menandatangani surat izin penindakan kepolisian untuk Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang terkait kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

"Surat izin itu saat ini masih diproses, Kamis (2/6) besok akan dikirim ke jaksa agung untuk ditandatangani kemudian langsung dikirimkan ke Mabes Polri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung mengaku telah menerima surat permohonan izin penindakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang dari Mabes Polri terkait penindakan kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

Namun Kejagung harus mengkaji maksud surat permohonan izin penindakan itu, karena izin penindakan itu bisa dimaksudkan pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, penggeledahan, penangkapan atau penahanan.

Kejagung sendiri sudah menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, mantan Direktur Pra Penuntutan (Dir Pratut) yang kemudian dipromosikan menjadi Kajati Maluku.

Kejagung menilai keduanya tidak cermat dalam penanganan berkas Gayus HP Tambunan, hingga akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, mengindikasikan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait penanganan berkas perkara Gayus HP Tambunan.

"Biasanya berdasarkan pengalaman dari kasus Hakim Muhtadi Asnun, polisi meminta izin ke Mahkamah Agung melalui Jaksa Agung untuk pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk Jaksa Cirus minta izin ke Jaksa Agung terus mau minta izin kemana lagi?," katanya sebelum acara serah terima jabatan dirinya dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, di Jakarta, Kamis (27/5). (R021/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010