Serang (ANTARA News) - Bentrokan antara pengunjukrasa dan polisi tak terhindarkan, setelah Ketua Majelis Hakim Sapri memvonis bebas mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Kamis.

Para pengunjuk rasa yang menginginkan Dimyati dihukum melampiaskan emosinya dengan melempar berbagai benda keras ke arah petugas polisi yang menjaga lokasi persidangan.

Hingga berita ini ditulis bentrokan masih berlangsung.

Polisi berusaha membubarkan para pengunjuk rasa dengan menyiramkan gas air mata ke arah para pengunjuk rasa.

Ketua Majelis Hakim Sapri menyatakan Dimyati yang kini menjadi anggota DPR itu tidak terbukti melakukan tindakan korupsi, sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimyati hukuman selama dua tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

(L.S031*R010/S027/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010