Dari 26 itu, 11 diantaranya berstatus tahanan, sedangkan 15 lainnya sudah berstatus sebagai narapidana.
Menurut Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua, Nazarudin Bunas, di Papua Minggu, mereka kabur karena keteledoran petugas jaga yang berpiket saat kejadian.
"Mereka kabur dengan memanjat tembok pembatas Lapas menggunakan tali. Tali itu sendiri sudah diamankan aparat kepolisian," katanya.
Nazarudin sudah mengantongi nama-nama petugas yang bertanggungjawab atas kejadian itu, yakni Bactiar Arif (komandan jaga ), Okto Kawana (wakil komandan jaga), dan anggota jaga yakni Simon Yawa, Paul Korano, Maikel Kambu, Elias Sip Wamuar, dan Mohammad Ramadan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata dari nama-nama petugas jaga diatas, tidak semuanya melaksanakan tugas, ada beberapa yang tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas.
Nazarudin Bunas mengaku telah melaporkan kejadian ini Menkumham, Patrialis Akbar.
"Sudah banyak kali kejadian warga binaan yang kabur di Lapas Abepura. Jadi saya akan usulkan kepada pak Menteri untuk menambah lagi petugas keamanan di lapas Abepura. Selain itu kepada para petugas dan sipir yang selama ini bertugas tidak maksimal di lapas Abepura akan saya tindak tegas. Bila perlu mereka akan dipecat," papar Nazarudin Bunas.
Kejadian kaburnya warga binaan di Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua, ini, bukanlah kejadian pertama.
Pada awal bulan Mei 2010 lalu, 18 orang warga binaan juga dilaporkan melarikan diri dari lapas Abepura. Dari 18 orang itu, baru satu orang yang telah berhasil ditangkap.
Berikut nama-nama warga binaan Lapas Abepura yang kabur:
- Pilatus Tabun
- Martinuss Togogli
- Maikel Tabuni
- Yesriel Tabuni
- Stevanus Tabuni
- Mara Kogoya
- Pilatus Yando
- Yance Walilo
- Banes Mabel
- Frengki Walilo
- Yohanes Wenda
- Samsudin Sineri alias Aco
- Maraim Watipo
- Yakob Dude
- Farok Kosai
- Viki Malita
- Dampen Tabuni
- Wemur Yakob Terop
- Benyamin Sokoi
- Eli Wenda
- Hans Yiwi
- Amos Lali
- Maikel Kosay
- Yakobus Toloim
- Jaya Sakotarai
- Eli Dewa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Pecaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaat
Pecaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaat
Pecaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaat
Gitulah seharusnya!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!