Jakarta (ANTARA News) - Komisi III (bidang hukum) DPR RI akan terus menelusuri kasus dugaan pengemplangan pajak oleh sebuah perusahaan perkebunan di Riau senilai Rp300 miliar.

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Selain menelusuri kasus itu, pihaknya juga mengharapkan Polri mengusut kasus itu hingga tuntas. Hal tersebut sesuai dengan komitmen Polri untuk mengusut kasus-kasus pajak.

"Polri harus membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi serta tidak pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat, harus diperiksa. Pada tahap awal adalah dengan melakukan panggilan secara paksa terhadap pimpinan perusahaan," kata Desmond.

Dia mengatakan, sudah dua kali perusahaan itu mangkir dari panggilan DPR, yakti pada 2 Mei dan 2 Juni. Komisi III DPR akan meminta keterangan pimpinan perusahaan terkait dugaan pengemplangan pajak senilai Rp300 miliar.

"Surat permintaan pemanggilan paksa sudah kami kirim ke Mabes Polri," kata Desmon J Mahesa yang juga mantan aktivis 1998 ini.

Selain beroperasi di Riau, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu juga beroperasi di Jambi, dan diduga tidak membayar pajak sejak 2006.

Perusahaan itu juga mengolah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan di Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18/ 2004 tentang Perkebunan, setiap pabrik pengolahan CPO harus mempunyai kebun sendiri atau kebun plasma untuk memasok kebutuhannya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua DPRD Batanghari, Abdul Fatah, ke Polda Jambi pada 14 Februari 2010, namun prosesnya hingga kini terkesan lamban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, membantah pengusutan terhadap PT DMP terhenti.

"Tidak benar jika pengusutan kasus ini mandeg. Bahkan sejak 4 Mei lalu, kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah. (S023/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010