Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, mengatakan, keberadaan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pada tanggal yang dituduhkan saat diduga menerima suap terbukti tidak bisa dibuktikan berdasarkan "Call Data Recorded" (CDR).

"Pak Chandra sama sekali tidak berada di Mal Pasar Festival pada tanggal yang dituduhkan," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Taufik memaparkan, pihaknya memiliki catatan CDR yang membuktikan bahwa Chandra sebenarnya tidak berada di Pasar Festival untuk menerima suap seperti yang terdapat dalam kronologis yang dibuat Anggodo dan Ari Muladi.

Ia menuturkan, CDR adalah catatan data dari ponsel yang bisa melacak keberadaan seseorang di suatu daerah bila dirinya menggunakan ponsel tersebut.

"Saat kita sedang berada di suatu wilayah dan menggunakan telepon, maka CDR atau catatan keberadaan kita akan ditangkap melalui menara BTS (Base Transceiving System)," katanya.

Taufik memaparkan, pada tanggal yang dituduhkan bahwa Chandra ada di Pasar Festival untuk menerima suap, maka data CDR menunjukkan keberadaan Chandra sempat ditangkap BTS di Menara Jamsostek dan menara Rajawali, tetapi sama sekali tidak ditangkap di Pasar Festival.

Sebelumnya, Chandra juga membantah menerima suap dari Anggodo Widjojo yang menjadi terdakwa dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.

"Saya tidak pernah menerima apapun dari terdakwa," kata Chandra ketika bersaksi dalam kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/6).

Chandra juga menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu langsung serta baru melihat Anggodo secara langsung dalam ruang persidangan.

Ketika bersaksi, Chandra juga membantah menerima dan bertemu dengan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada pimpinan KPK.

Chandra bersaksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
(M040/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010