Lebak (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Lebak, Banten, meringkus dua pengedar uang palsu yang sering merugikan masyarakat dengan modus menukar uang saat berbelanja di warung.

"Kedua tersangka itu adalah Ade (36) dan Fahrowi (20) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak," kata AKBP Widoni Fedri, di Lebak, Senin.

Ia mengatakan bahwa sekarang kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan, karena diduga memiliki jaringan pengedar uang palsu di Banten.

Tersangka ditangkap petugas di rumah masing-masing, setelah adanya informasi dari masyarakat kepada kepolisian.

Menurut dia, polisi masih mengejar tiga tersangka lainya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah H Muhaemin, Sanudin, dan Uding.

Terungkapnya peredaran uang palsu itu, setelah adanya laporan dari masyarakat Kecamatan Wanasalam bahwa kedua tersangka diduga mengedarkan uang palsu.

Dari laporan itu, kata dia, petugas meringkus mereka di rumah masing-masing berikut barang bukti berupa uang palsu seluruhnya senilai Rp1 miliar.

Berdasarkan keterangan tersangka Ade dan Fahrowi, mereka mengedarkan uang palsu dengan melibatkan Amin, Sanudin, dan Uding.

"Saya meminta ketiga pelaku itu menyerahkan diri ke polisi karena identitas mereka sudah diketahui," katanya.

Widono menyebutkan modus operandi penyebaran uang palsu itu dilakukan para tersangka dengan cara menukar atau membeli sesuatu di pedagang di wilayah Kabupaten Lebak.

Polisi juga menyita uang palsu tiga lembar pecahan Rp100.000, juga 98 lembar pecahan 5 dolar Singapore, lima lembar pecahan 10 dolar Singapore, empat lembar pecahan 1.000 dolar Singapore, dan 85 lembar pecahan 10.000 dolar Singapore.

Kemudian 93 lembar pecahan 100.000 Peru, lima lembar pecahan 100.00 dolar AS, lima lembar pecahan 100 dolar AS, 345 lembar pecahan 5.000 Brazil, dan 157 lembar pecahan 500 Euro, serta dua unit handphone.

(KR-MSR/M008/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010