Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto memastikan penyidik akan menahan atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung terkait dugaan sengketa pajak wajib pajak.

"Ya kalau sudah tersangka pasti akan ditahan. Dia pasti ditahan kalau pemeriksaan hari ini selesai," kata Marwoto saat dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, Selasa malam.

Marwoto tidak menyebutkan rencana lokasi penahanan terhadap Maruli, namun tempatnya akan terpisah dengan tersangka kasus korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak, Gayus Tambunan.

Penyidik berwenang menahan Maruli karena ancaman hukuman penjaranya yang lebih dari lima tahun, atau bahkan sama dengan Gayus.

Sementara itu, pengacara Maruli, Juniver Girsang menuturkan kliennya masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

"Ada 50 pertanyaan masih berlanjut," ujar Juniver seraya berharap penyidik tidak menahan kliennya.

Juniver menyatakan penyidik memeriksa Maruli seputar kewenangan pekerjaannya saat kliennya menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani sengketa wajib pajak perusahaan yang terkait Gayus.

Juniver menuturkan, pertanyaan penyidik belum menanyakan kaitannya dengan penanganan sengketa wajib pajak dari perusahaan Bakrie Group.

Sebelumnya, Gayus mengaku bahwa Maruli menerima dana sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari PT. KPC yang diberikan Alif Kuncoro.

Maruli terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
(T.T014/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010