Surabaya (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Surabaya segera menggelar sidang gugatan kasus pembekuan Pengurus Cabang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Kota Surabaya pimpinan Saleh Ismail Mukadar.

Kuasa Hukum Pengcab PSSI Surabaya, Mohammad Sholeh, kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengemukakan penyelesaian kasus internal PSSI melalui jalur hukum atau pengadilan ini merupakan terobosan baru setelah jalur keadilan organisasi sulit mereka peroleh.

"Menurut jadwal, sidang gugatan kasus pembekuan PSSI Surabaya pada 13 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Sholeh.

Pengcab PSSI Surabaya pada 26 Mei 2010 melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan hukum kepada Pengurus Provinsi PSSI Jatim dan Komite Eksekutif atas pembekuan kepengurusan organisasi pimpinan Saleh Mukadar tersebut.

Dalam gugatannya, Pengcab PSSI Surabaya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada kedua institusi tergugat tersebut.

Sholeh mengatakan pihaknya sengaja melayangkan gugatan hukum karena ragu apakah jalur organisasi itu mampu menyelesaikan secara adil atau sebaliknya.

"Selama ini Pengcab PSSI tidak punya wadah untuk mengadu dan semua harus tunduk pada Pengprov PSSI. Kasus ini menjadi pelajaran bagi Komisi Disiplin PSSI agar bertindak adil dan objektif dalam membuat keputusan, bukan berdasarkan pesanan," katanya menegaskan.

Sholeh menambahkan hingga kini Pengcab PSSI Surabaya maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya belum menerima surat tembusan persetujuan Komite Eksekutif PSSI soal pembekuan kepengurusan.

"Sampai sekarang tidak ada surat tembusan, dan kami memang tidak membutuhkan surat itu. Dengan begitu, kami justru meragukan keputusan pembekuan tersebut," katanya menambahkan.

Pengprov PSSI Jatim membekukan kepengurusan Pengcab PSSI Surabaya pada awal Mei 2010 setelah organisasi tersebut nekat melakukan aktivitas kendati sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum saat mengadakan musyawarah cabang. (*)

(T.D010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010