Jakarta (ANTARA News) - Setelah menetapkan 12 tersangka termasuk Ariel Peterpan, serta presenter terkenal Luna Maya dan Cut Tari, sekarang polisi masih memburu seseorang yang diduga sebagai pengunggah pertama video porno menghebohkan itu.

"Seorang pengunggah video porno tersebut saat ini statusnya buron, karena polisi menyakini yang buron sebagai pengunggah pertama," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Jumat.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan tersangka dengan inisial K sebagai pengungggah pertama video porno dan sudah ditahan, ujarnya.

"Jumlah tersangka seluruhnya adalah 12 orang, termasuk Ariel, Luna dan Cut Tari," kata Edward menambahkan.

Kadiv Humas mengatakan bahwa tersangka K mengunggah setelah mendapatkan video itu dari tersangka yang ditetapkan sebagai buron, dari sini baru dapat mengetahui motif penyebaran video porno artis Ariel bersam Luna Maya dan Cut Tari.

Tersangka K adalah pengelola salah situs di dunia maya, yang diduga mengunggah dan mengedarkan, katanya.

Sembilan tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua artis yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan artis Nazriel Irham alias Ariel dan diancam dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.

Sementara itu, Ariel selain mendapat ancaman pasal 282 juga pasal 4 KUHP tentang Pornografi.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010