Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak menanggapi permintaan Yusril Ihza Mahendra kepada Mahkamah Konstitusi agar Kejaksaan Agung menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.

Yusril minta agar penanganan kasus yang menempatkan dirinya sebagai tersangka itu dihentikan sementara sampai uji tafsir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan oleh MK selesai.

"Tidak perlu ditanggapi itu, dia (Yusril) itu kan memakai surat izin penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh pengacaranya. Pengacaranya mengajukan surat penundaan untuk diperiksa sampai 20 Juli 2010," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis.

Sedianya Yusril akan diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejagung, pada Kamis (15/7) bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hartono Tanoesudibyo, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika.

Didiek menyatakan permintaan penundaan itu terkait dengan Yusril yang menghadiri persidangan awal uji tafsir UU Kejaksaan di MK.

Saat ditanya apakah Kejagung tidak terlalu lama harus menunggu putusan tetap di MK itu, dia mengatakan penyidik belum memikirkan soal tersebut. "Nanti tim penyidik mengkaji dahulu," katanya.(*)

(T.R021/D007R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010