Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong menilai LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak paham soal detil kasus Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

"Berbagai pernyataan dari Febridiansyah (aktivis ICW) memang menunjukkan bahwa ICW tidak tahu detail mengenai kasus Sisminbakum ini," ujar Jurhum Lantong kepada pers di Jakarta, Kamis.

Ia kemudian mencontohkan saat ICW ditanya mengenai salah satu kesalahan Sisminbakum, dijawab bahwa ketika Sisminbakum itu dilaksanakan, pemakai hanya boleh memakai sistem itu untuk proses legalisasi yang seharusnya sistem manual masih diberlakukan. Dengan demikian, menurut ICW, pemakai dipaksa untuk memakai Sisminbakum itu sehingga ada unsur paksaan.

Tetapi, kata Jurhum, ternyata dalam fakta diberlakukan dua sistem baik manual maupun sisminbakum, dan tidak ada paksaan dari para pengguna untuk memilih sistem. "Bisa manual maupun Sisminbakum sendiri," ujarnya.

Dari hal tersebut, menurut dia, bisa disimpulkan bahwa ternyata ICW memang tidak tahu detail mengenai sisminbakum ini.

Selanjutnya atas desakan ICW agar Kejaksaan meneruskan kasus Sisminbakum ke pengadilan, kata Jurhum lagi, juga ada kekeliruan karena terdapat dua fakta di pengadilan dimana ada putusan berbeda baik untuk Romli maupun atas Manan Sinaga.

"Ketika dinyatakan bahwa kesalahan yang dilakukan Manan dan Romli berbeda, bukan dalam Sisminbakumnya tetapi lebih kepada kesalahan penerimaan dari koperasi, ICW hanya menyatakan semua nantinya dibuktikan dipengadilan, semakin membuktikan ICW tidak tahu persoalan," ujarnya.

Pada kesempatan itu Jurhum juga mengemukakan bahwa analisis yang dibuat aktivis ICW juga hanya sekadar memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan.

"Kredibilitas dan kepakaran mereka dalam membuat analisis tak bernilai samasekali. Karenanya Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini," ujarnya seraya menambahkan bahwa lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum.(*)

(T.D011/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011