Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal bagi tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra, bisa diperpanjang.

"Kalau cekal itu bisa diperpanjang lagi, itu kan tidak ada masalah," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Jumat.

Pencekalan terhadap Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM), akan berakhir pada 25 Juni 2011 atau satu tahun setelah dicekal.

Ia menambahkan soal akan berakhirnya masa cekal terhadap kedua tersangka tersebut, tidak ada kaitannya dengan pengkajian berkas Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ((Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, yang dibebaskan Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya.

Dikatakan, putusan kelanjutan dua tersangka kasus sisminbakum, masih dalam tahap evaluasi meski sudah ada tiga simpulan.

Saat ditanya wartawan isi dari tiga simpulan itu yakni penghentian penuntutan (SKP2), lanjut ke pengadilan, atau "deponeering" (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum), ia menjawab semuanya termasuk dalam kesimpulan dari penangina perkara Sisminbakum.

"Kita tunggu saja, jaksa agung kan masih di luar kota, nanti jaksa agung yang akan mengumumkan," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief, memastikan terus melanjutkan penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, ke pengadilan.

Demikian dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, seusai bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, dan Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Selasa (14/6).

"Tadi Pak Jaksa Agung memastikan tidak akan menghentikan penanganan kasus sisminbakum," ujarnya.

(R021/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011