Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong meminta Kejagung tidak perlu menghiraukan desakan Febry Diansyah dan Teuku Chandra Adiwana dari LP2TRI yang terus mendesak Kejagung agar melakukan PK atas perkara Romli Atmasasmiota serta melimpahkan perkara Yusril dan Hartono ke pengadilan.

"Desakan mereka yang berulang-ulang mengenai masalah yang sama, membuat kami curiga bahwa ICW dan LP2TRI tidak murni lagi mendorong penegakan hukum, tetapi membawa berbagai kepentingan pihak-pihak yang berseteru di balik kasus Sisminbakum," kata Jurhum kepada pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Jurham menuding ICW dan LP2TRI seperti kurang kerjaan saja dengan terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum itu diteruskan ke pengadilan. Selain itu, dia menambahkan, analisis yang dibuat Febry Diansyah dan Teuku Chandra hanya memutar-balikkan fakta serta mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan.

"Kredibilitas mereka dalam membuat analisis tak bernilai samasekali dan karenanya kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" tegas Jurhum.

Jurhum juga menyatakan tidak percaya dengan pernyataan Febry bahwa Jaksa Agung Basrif telah mengemukakan tidak pernah terpikir untuk menghentikan kasus Sisminbakum. Terkait dengan klaim itu, ia mengharapkan agar Jaksa Agung mengklarifikasi hal ini kepada publik agar nama Jaksa Agung tidak dicatut begitu saja oleh orang lain.

"Dulu, Febry juga mengatakan bahwa anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki ikut mendesak Kejagung agar melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Namun pernyataan ini ternyata langsung dibantah oleh Suparman," ujarnya.

Sementara itu pakar Hukum, Margarito Kamis,mengungkapkan, tidak ada dasar hukum apapun yang menyamakan kedudukan kejaksaan dengan terpidana.

"Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan PK terhadap kasus sisminbakum. Karena yang memiliki hak PK hanya terpidana dan pihak keluarga" ujarnya.

Margarito juga mendesak kejagung untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian perkara (SKP2) terhadap kasus sisminbakum. Karena jika kejagung tidak segera mengeluarkan SKP2, maka tidak ada kepastian hukum terhadap para tersangka.(*)
(D011/B009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011