Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Syarifudding Sudding merasa heran kenapa Hartono Tanoesoedibyo tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung, meskipun dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, Kemkum dan HAM.

"Seharusnya, kalau sudah menjadi tersangka, Hartono sudah bisa ditahan, karena menjadi tersangka, artinya sudah mempunyai bukti yang kuat dan bisa ditahan," katanya Jakarta, Jumat.

Menurut politisi dari Partai Hanura itu, bila tersangka lain dalam kasus yang sama sudah ditahan, maka seharusnya Hartono juga harus menjalani nasib yang sama.

"Saya melihat ada sesuatu yang tidak beres," katanya.

Sudding mencontohkan, pada saat Aulia Pohan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan langsung ditahan. Namun, mengapa dalam kasus Sisminbakum di mana Kejagung telah menetapkan Hartono sebagai tersangka justru tidak ditahan.

"Kasus Hartono yang tidak ditahan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan, penyidik memang berwenang menahana seseorang, sesuai dengan KUHAP.

"Namun, kita menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menahan seseorang, termasuk Hartono," kata Aziz. (*)
(J004/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010