Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemburu Koruptor sedang menyiapkan upaya ekstradisi terhadap buronan kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi, dari Inggris ke tanah air.

"Kita menyiapkan draft ekstradisi Rafat yang ada di Inggris. Draft ekstradisinya sedang dibahas," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus Bank Century, Kejagung juga menetapkan Hesham Al Waraq sebagai tersangka pelarian aset Bank Century ke luar negeri.

Disebutkan, tim juga saat ini tengah merampungkan Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerjasama hukum bilateral dalam pengejaran aset koruptor di luar negeri terkait aset Bank Century di Swiss dan Hong Kong.

"Kami juga sedang mematangkan MLA itu dan mudah-mudahan bisa diselesaikan pekan ini," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan memblokir aset Bank Century milik Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Hongkong dan Swiss seiring telah dikeluarkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Aset Century akan kita sita di Swiss dan Hongkong, sudah ada penetapannya dari majelis hakim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari.

Kedua mantan petinggi Bank Century itu, disidangkan secara in absentia (tanpa dihadiri oleh kedua terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ia menambahkan penetapan penyitaan aset Century itu, akan dijadikan pelengkap dalam mengajukan permintaan kepada bank yang ada di Hongkong dan Swiss tersebut.(R021/J006)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010