Situbondo (ANTARA News) - Polres Situbondo, Jawa Timur, menahan Jon (16), pelajar sebuah SMU di Kota Situbondo, dengan tuduhan memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan ausila itu terjadi pada Minggu (1/8) malam, ketika tersangka yang masih duduk di bangku kelas satu sebuah SMU itu mengajak NA (14), pacarnya, jalan-jalan keliling kota.

Karena hari masih sore, tersangka kemudian mengajak pacarnya yang masih duduk di bangku SMP itu ke kawasan perbukitan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Semula pacarnya menolak, namun setelah dirayu untuk mencari udara segar, sang pacar pun bersedia menuruti kemauan tersangka.

Namun, begitu sampai di lokasi, tersangka mulai berniat buruk terhadap sang pacar. Semula tersangka secara halus mengajak pacarnya berhubungan badan, tetapi sang pacar menolaknya, sehingga tersangka mulai emosional.

Dengan kekuatannya, tersangka akhirnya bisa melampiaskan nafsu tidak baiknya tersebut, sekalipun sang pacar dalam keadaan tidak sadarkan diri karena ketakutan.

Ketika selesai melampiaskan nafsunya, tersangka terkejut melihat sang pacar belum juga sadar. Karena ketakutan, tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit umum setempat.

Namun, niat untuk mengobati sang pacar keburu diketahui orang tua korban, yang langsung melaporkan perbuatan tidak senonoh tersangka ke Polres Situbondo. Tanpa kesulitan petugas langsung membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Situbondo.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia nekat karena tidak bisa menahan keinginan berhubungan badan dengan pacarnya yang sudah lama dipendamnya. Tersangka juga mengaku menyesal telah berbuat kasar terhadap pacarnya karena perbuatan itu baru pertama kali ia lakukan.

Sementara itu kondisi kesehatan NA, warga Desa kotakan Kecamatan Kota Situbondo, masih mendapat perawatan intensif di ruang bersalin RSUD Abdurahem Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto, menjelaskan akibat tindakan nekatnya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ANT164/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010