Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menjaring 353 orang yang diduga preman pada Operasi Kilat Jaya sejak 30 Juli hingga 3 Agustus 2010.

"Beberapa orang di antaranya menjalani penahanan dan menjadi tersangka dengan jumlah kasus 134 aksi kejahatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy menyebutkan, ke-353 orang yang terjaring operasi cepat itu, terdiri dari 190 orang menjadi tersangka dan 163 orang menjalani pembinaan.

Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan, tersangka yang menjalani penahanan akan diproses secara hukum karena cukup bukti.

Boy Rafli menambahkan, warga yang diduga preman itu melakukan berbagai aksi kejahatan seperti 14 kasus aksi pemalakan (premanisme) dan 42 kasus pencopetan, 10 kasus perjudian, empat kasus tebar paku dan 18 kasus pencurian kekerasan, serta 57 kasus lainnya.

Selain mengamankan pelaku, kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11.971.000, satu unit pistol, 15 senjata tajam, 38 unit motor dan 136 barang bukti lainnya.

Boy mengatakan, Operasi Kilat Jaya digelar selama 10 hari sejak 30 Juli hingga 8 Agustus 2010, guna menindak segala bentuk aksi premanisme dan kejahatan jalanan.

Ia mengatakan, operasi cepat itu juga bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan di wilayah hukum Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(T014/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010