Jakarta (ANTARA News) - Polri masih memerlukan waktu untuk mengecek sejumlah perusahaan yang diduga dibantu Gayus Tambunan, tersangka kasus mafia pajak yang mengaku mendapatkan imbalan miliaran rupiah dari jasanya membantu perusahaan menyelesaikan kasus perpajakan.

"Saya belum dapat itu, perusahaan mana saja arahnya itu dan perusahaan yang dibantu Gayus saja itu kita masih banyak yang harus ditindaklanjuti dan perlu waktu untuk melakukan pengecekan," kata Kepala Divisi Bidang Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.

Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, bersaksi untuk terdakwa AKP Sri Sumartini, Gayus mengaku mendapatkan uang Rp5 miliar dari pembebasan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Kami telah meminta Bareskrim untuk menempatkan tim pemantau guna melihat jalannya persidangan dan mengikuti dulu apakah ada hal-hal yang baru yang terkait dengan yang sudah kita dapati nanti kita evaluasi," kata Edward.

Polri akan melakukan evaluasi terkait bukti baru di persidangan kasus Gayus, jadi diharapkan perlu waktu untuk mengecek kebenarannya, katanya.

Gayus mengaku uang dari membantu pembebasan pajak PT KPC itu untuk 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005, diberikan oleh Alif Kuncoro.

Uang dari PT KPC juga diberikan kepada pimpinannya di Direktorat Jenderal Pajak, Maruli.

Secara keseluruhan uang di dua rekening Gayus di dua bank, BCA dan Panin Bank, mencapai Rp28 miliar.

Dalam menghadapi kasusnya itu, Gayus mengaku dirinya menyalurkan uang ke pengacaranya, Haposan Hutagalung.

Uang tersebut, yakni 20 ribu dolar AS untuk dana operasional Haposan Hutagalung, 100 ribu dolar untuk supaya dirinya tidak ditahan, 35 ribu dolar untuk membuka blokir rekeningnya, dan 45 ribu dolar untuk upaya agar rumahnya di Kelapa Gading tidak disita.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010