Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan lanjutan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menunggu hasil pemeriksaan dari tujuh saksi berikutnya.

"Penyidik menyatakan pemeriksaan lanjutan Yusril Ihza Mahendra, menunggu hasil pemeriksaan dari tujuh saksi lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.

Dalam kasus Sisminbakum tersebut, Kejagung juga menetapkan Hartono Tanoesudibyo mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan pengadaan proyek Sisminbakum menjadi tersangka.

Kapuspenkum menyatakan dari keterangan tujuh saksi itu nantinya akan ditanyakan ulang kepada Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM).

"Sebelumnya penyidik sudah memeriksa terhadap 20 saksi lainnya," katanya.

Seperti diketahui, Yusril dalam kasus Sisminbakum tersebut sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Saat ini, Yusril Ihza Mahendra tengah mengikuti persidangan uji tafsir Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengajukan gugatan itu terkait dengan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ilegal. (R021/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010