Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengatakan bahwa dibebaskannya mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani, karena alasan kemanusiaan.

"Sudah tidak bisa bergerak. Matanya sudah tidak bisa melihat dan badannya sudah kaku," katanya di Gedung DPD Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, orang harus tahu karena apa MA memberi pertimbangan seperti itu. Mereka memberi tahu MA, lalu mereka minta grasi karena Syaukani sakit permanen, dilihatkan gambar dan foto-fotonya, kata Patrialis.

Pemberian grasi kepada Syaukani selama tiga tahun itu, kata Patrialis atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Setiap permohonan grasi yang diajukan ke presiden, terlebih dulu mendapat pertimbangan dari MA.

Yang bersangkutan mengajukan grasi melalui PN, lalu ke kirim ke MA dan MA memberi pertimbangan, hukumannya dikurangi tiga tahun.

"Semestinya Syaukani itu sudah bebas bulan Maret lalu. Tapi baru sekarang pemerintah mendapat keputusan dari MA, ya pemerintah ikuti saja," kata Patrilis.

Ketika ditanya soal grasi yang diberikan MA terlalu besar, Patrialis tidak mau berkomentar banyak. Itu merupakan keputusan MA, pemerintah menjalankannya, kata Patrialis.

Seperti diberitakan tadi malam, Syaukani dibebaskan dari LP Cipinang setelah mendapat grasi dari Presiden. Syaukani divonis enam tahun penjara, dan Presiden memberi grasi tiga tahun.

Syaukani tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara Rp40,75 miliar. Syaukani dicokok KPK sekitar Maret 2007 dari mes Bupati Kalimantan Timur, Jalan Cimahi Nomor 10, Jakarta Pusat.
(T.ANT-134/S019/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010