Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengamendemen pasal terkait periode jabatan Presiden agar dapat kembali maju dalam pemilihan umum 2014.

"Saya kira Presiden sudah menjelaskan, itukan pendapat pribadinya Ruhut, tidak mungkinlah itu konstitusi di amendemen, Presiden tidak mungkin setuju, orang akan marah," katanya di Jakarta, Kamis.

Hal ini diungkapkan Jusuf Kalla menanggapi usulan Anggota Partai Demokrat Ruhut Sitompul untuk mengamendemen kembali UUD 1945 terkait dengan perpanjangan jabatan Presiden.

Seperti diberitakan, Ruhut mengusulkan agar UUD 1945 diamendemen lebih lanjut sehingga memungkinkan presiden dapat menjabat lebih dari dua periode.

Menurut Jusuf Kalla, perubahan pasal untuk memperpanjang jabatan presiden jelas melawan reformasi 1998. Menurut dia, pembatasan dua kali masa jabatan presiden merupakan amanah dari awal reformasi.

"Yang diamandemen cuma itu (tidak adanya pembatasan jabatan), dasar dari amendemen, alasannya waktu itu kata-kata dapat dipilih kembali harus ditegaskan hanya untuk satu periode lagi," kata Kalla yang saat itu dirinya merupakan anggota MPR.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah menyatakan dengan tegas menolak wacana pencabutan atau pengubahan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang pembatasan masa jabatan Presiden paling lama dua periode.

Presiden Yudhoyono menyatakan pembatasan masa jabatan adalah hasil amendemen pertama UUD 1945. Pada saat amendemen itu, Yudhoyono adalah Ketua Fraksi TNI di DPR dan sependapat untuk membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode.

"Saya sebagai pelaku utama dan terlibat langsung," katanya.

Seperti diberitakan, pada masa reformasi, melalui Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja, MPR menggodok dan melakukan amandemen sejumlah pasal diantaranya pasal 7 tentang masa jabatan presiden. Pasal ini dinilai krusial karena menjadi salah satu sebab terjadinya negara yang otoriter.

Menurut mantan anggota PAH I dari PPP, Lukman Hakim Saifuddin, perubahan pasal 7 masuk dalam agenda I yang dibahas pada 1999.

Dalam pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen dikatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal tersebut tidak menyebutkan tentang pembatasan jabatan presiden sehingga memungkinkan seorang presiden bisa berkuasa sangat lama seperti Presiden Soeharto.

Untuk itulah, pasal tersebut diamandemen dan kemudian dipertegas bahwa masa jabatan presiden dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode. Atau dengan kata lain, presiden hanya dapat dipilih kembali maksimal selama dua periode.(*)
(M016/R009)



Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010