Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Cirus Sinaga diketahui memberi petunjuk kepada penyidik Mabes Polri untuk mencabut blokir rekening milik Gayus HP Tambunan senilai Rp25 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan saksi Kombes Pol Eko Budi Sampurno, mantan Kepala Unit VI Pencucian Uang Dir II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada persidangan terdakwa Kompol M Arafat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8) malam.

Eko Budi menyatakan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan atau P19, disebutkan bahwa uang sebesar Rp25 miliar untuk dicabut pemblokirannya karena uang itu bukan barang bukti.

"Yang menjadi barang bukti uang sebesar Rp370 juta," katanya.

Ia mengaku dirinya bersama AKBP Mardiyani menghadap Direktur II Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Radja Erizman.

"Kemudian AKBP Mardiyani menjelaskan posisi kasusnya, dan disebutkan berdasarkan P19 dari kejaksaan bahwa barang bukti hanya Rp370 juta," katanya.

Dalam keterangan disebutkan kata-kata "Lho kok kita blokir atau menahan duit orang lain" mengutip AKBP Mardiani.

"Petunjuk dari kejaksaan itu, ditandatangani oleh Cirus Sinaga," katanya.

Sementara itu, terdakwa dugaan mafia pajak, Kompol Arafat, menyebutkan usulan penghilangan pasal pidana khusus berkas Gayus, berasal dari Jaksa Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Poltak Manullang.

"Bu Sri (terdakwa lainnya -AKP Sri Sumartini) mengatakan Jaksa Fadil maunya untuk memasukkan Pasal 372 KUHP dalam berkas Gayus, supaya bisa ditangani pidana umum padahal seharusnya dikenakan pasal korupsi," katanya.(*)
(T.R021/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010