Bandung (ANTARA) - Pakar IT Nasional Ruby Alamsyah berpendapat "Quick Count" hasil Pilkada KPU Kabupaten Bandung, tampak ada kejanggalan karena terlihat dalam simulasi yang dilakukan oleh enam tim yang menerima software quick count.

"Bisa jadi CD program yang diterima kandidat tidak sama dengan program aslinya, ini bisa dilakukan dengan mengompare CD program aslinya", ujar Ruby kepada wartawan di Bandung.

Menurutnya ada kejanggalan dalam hitungan "quick count" di Pilkada Kabupaten Bandung, baru pertama kali terjadi dalam Pilkada.

Ia mengaku mengumpulkan informasi terkait penyalahgunaan software IT dalam "quick count" tersebut.

"Kebetulan saya lagi ada kerjaan di Bandung, lalu saya dengar dari teman ada kejanggalan dalam proses quick count, sehingga saya tertarik meneliti kejanggalan ini. Selama ini dalam rumus excel `SUM AVERAGE,` yang digunakan sebagai formula rumus penjumlahan secara otomatis. Hanya sedikit kemungkinan jika tabel tabulasi tersebut tidak bisa menjumlahkan, yakni dikarenakan human eror atau memang disengaja," ujar Ruby.

Untuk kasus di KPU Kabupaten Bandung, saya belum menyimpulkan apa penyebabnya, namun jika ada permintaan untuk membantu menyelidiki saya siap melaksanakan hal tersebut.

"Saat ini baru sebatas penelitian saja, namun jika diminta saya bisa buktikan dalam waktu satu minggu jika software tersebut memang diduga telah diubah formatnya, sehingga memenangkan perolehan suara sementara salah satu calon, yang diduga melakukan hal tersebut yakni dengan mengacaukan sistem software quick count," terang Ruby.

Bahkan dirinya siap diminta Polisi, jika memang dibutuhkan sebagai saksi ahli dalam hal ini.

Ia menambahkan jika permasalahan IT yang sudah menyangkut publik, bisa diadukan ke Polisi dengan pedoman pasal ITE tentang kebohongan publik.

"Nantinya bisa dibuktikan, kapan software itu dibuat, serta software asli yang sebelumnya dibuat tersebut seperti apa, serta apa motif dugaan pengubahan software tersebut," ujarnya.

Hingga kini permasalahan pelaporan adanya kebohongan publik, dalam hitungan cepat suara Pilkada Kabupaten Bandung ke Polres Bandung belum ditanggapi bahwa kasus tersebut merupakan pidana umum, namun ditanggapi sebagai kasus sengketa Pilkada.

Ketua Tim Advokasi pasangan Cabup Ridho-Darus, Sadar Muslihat SH mengatakan, bahwa saat ini pelaporan ke Polisi terkait kebohongan publik dalam "quick count" akan kita laporkan terpisah dengan sengketa Pilkada.  (ANT-214/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010