Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan diancam 20 tahun penjara karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Penuntut Umum Uung Abdul Syukur, dalam persidangan perdana terdakwa Gayus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

JPU menyatakan Gayus HP Tambunan selaku Pegawai Direktorat Jenderal Pajak seharusnya menolak menyetujui keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Terdakwa tidak melakukan penelitian dengan tepat, cermat, dan menyeluruh baik mengenai penilaian terhadap syarat-syarat pengajuan keberatan, kebenaran materi, dan penentuan dasar pengenaan pajak serta penerapan," katanya.

JPU menyebutkan akibat perbuatan yang dilakukan Gayus bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso, melawan hukum tersebut telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT SAT sebesar Rp570,9 juta.

Gayus HP Tambunan juga diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gayus diancam juga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
(T.R021/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010