Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menegaskan, pemerintah belum memutuskan kenaikan harga gas elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram, meski ada usulan menyamakan harga elpiji besubsidi tersebut dengan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram.

"Belum, belum diketok (diputuskan-red)," kata Hatta setelah silaturahmi Lebaran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Hatta menjelaskan, menaikkan harga itu bukan satu-satunya pilihan untuk menghilangkan disparitas harga antara elpiji kemasan tiga kilogram dengan kemasan 12 kilogram.

Menurut Hatta, ada beberapa pilihan kebijakan untuk menghilangkan disparitas harga. Namun, dia tidak menyebut pilihan-pilihan kebijakan itu. Pemerintah, kata Hatta, akan memperhitungkan hal itu dengan seksama.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono yang ditemui secara terpisah mengatakan, pemerintah kemungkinan akan menaikkan harga gas elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram menjadi sama dengan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram.

Namun demikian, Agung belum bisa memastikan kapan kenaikan harga itu mulai berlaku. Dia juga belum bersedia menyebut angka pasti harga elpiji setelah kenaikan.

"Secara psikologis kenaikan itu belum tepat sekarang," kata Agung.

Agung menjelaskan, kenaikan harga akan diberlakukan setelah keadaan ekonomi masyarakat membaik dan kembali normal.

"Sambil menunggu saat yang tepat untuk menaikkan harga, pemerintah akan terus melakukan upaya pengawasan kualitas tabung dan aksesorisnya. Pemerintah juga tetap akan melakukan sosialisasi penggunaan tabung gas," katanya.

Agung menegaskan, pemerintah akan memberikan subsidi akibat kenaikan harga elpiji tiga kilogram. Subsidi itu hanya akan diberikan kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah saat ini sedang membahas upaya menghilangkan disparitas harga elpiji. Upaya itu dilakukan pemerintah untuk mengurangi praktik pengoplosan gas yang sering menjadi penyebab ledakan gas.
(F008/R016)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010