Mari akhiri polemik ini
Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal DP MUI Ikhsan Abdullah menyebutkan bahwa pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya Jakarta Barat telah tepat dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.

"Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sesuai regulasi dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama," kata Ikhsan yang juga sebagai Koordinator Tim Pembangunan Masjid At-Tabayyun dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ikhsan menjelaskan Gubernur DKI Jakarta telah tepat dan benar menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabyyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.

Baca juga: Warga Taman Villa Meruya catat sejarah gelar Shalat Id pertama kali

Landasan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK tersebut di atas, telah mengikuti prosedur sebagaimana mestinya dan telah pula memenuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 157 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Derah Pasal 27 ayat (3) dan ayat (8) huruf a.

Dalam SK tersebut, barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menandatangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta.

Oleh karena itu, penerbitan SK Gubernur No. 1021 Tahun 2020 tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun mengimbau kepada semua pemangku kepentingan agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca juga: Masjid At-Tin distribusikan zakat dengan protokol kesehatan ketat

"Mari akhiri polemik ini dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) agar mencabut gugatan tersebut, demi berjalannya silaturahmi dan kerukunan umat beragama," kata Ikhsan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021