Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu 
pelaku pungutan liar (pungli) berinisial PG (20) yang kerap memalak slpir truk di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan penangkapan pelaku pemalakan tersebut serta menambahkan informasi pungli tersebut diterima Polres Metro Jakarta Barat melalui akun Instagram resmi @polres_jakbar.

"Ya benar, kami menerima adanya laporan aksi pungutan liar yang dilaporkan melalui akun instagram resmi @polres_jakbar, kami juga sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi pungutan liar " kata Ady saat dikonfirmasi, Jumat.

Pungutan liar tersebut juga sempat viral di sejumlah akun Instagram. Dalam video berdurasi 37 detik 11 detik tersebut tampak jelas ada beberapa anak muda yang melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.

Saat ini pihaknya telah menerima instruksi dari Presiden Ir H Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus pungutan liar di sejumlah tempat.

Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran tak ingin terjadi hal serupa di wilayah tersebut.
 

"Kami berharap jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar/pemalakan jangan sungkan untuk melaporkan melalui call center 110 ataupun melalui akun media sosial instagram @polres_jakbar ataupun Twitter @resjakbar," ujarnya.

Baca juga: Polrestro Jakarta Barat lakukan OTT terhadap 22 orang tersangka preman
Baca juga: 49 preman terduga pelaku pungli di Tanjung Priok ditangkap


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap pelaku saat sedang beraksi.

"Pelaku kami amankan saat kedapatan melakukan pungutan liar kepada seorang sopir truk berinsial SC warga Banyumas, Jawa Tengah, yang sedang melintas kemudian diberhentikan dan dimintai sejumlah uang," kata Joko.

Korban diberhentikan lalu dimintai uang oleh korban. Saat itu pelaku diberi uang Rp2.000 namun ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp20.000.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp56.000. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa me Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Delapan tersangka pungli ditempatkan di Rutan Pelabuhan Tj Priok

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021