Bogor (ANTARA News) - Bogor mendeklarasikan diri sebagai Kota Zakat, ditandai dengan pendandatanganan piagam deklarasi dan Memorandum of Understanding antara Badan Amil Zakat Kota Bogor dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Deklarasi Bogor menuju Kota Zakat bertujuan sebagai percepatan menggali zakat sehingga kekuatan zakat akan lebih besar untuk menangani beragam persoalan umat Islam di Kota Bogor, kata Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bogor Endang Oman usai deklarasi di Bogor, Sabtu.

Piagam Deklarasi Bogor menuju Kota Zakat ditantangani oleh 34 orang antara lain Wali kota Bogor Diani Budiarto, Ketua DPRD Mufti Faoqi, dan jajaran Muspida Kota Bogor lainnya.

Turut pula menandatangani Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor H. Muchtar, unsur MUI, dari ormas Islam yaitu Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, unsur Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Kontak Pemuda, Remaja Masjid ( BKPMRI), dan Baznas serta unsur masyarakat muslim Kota Bogor lainnya.

Isi dari deklarasi itu antara lain menjadikan zakat, infak dan shodaqoh sebagai kebutuhan hidup, gaya hidup, dan konsisten memenuhi kewajiban untuk membayar zakat.

Pencanangan Bogor Kota Zakat, melihat dari tingkat kesadaran masyarakat membayar zakat. Beberapa BUMD yang ada di Kota Bogor memiliki kesadaran membayar zakat cukup tinggi.

Ini terlihat dari penyerahan anugrah zakat tahun 2009-2010 oleh BAZ kepada enam pembayar zakat atau muzzaqi yang memiliki kontribusi besar terhadap penyaluran zakat melalui BAZ Kota Bogor.

Muzzaqi BUMD penghargaan diterima PDAM Tirta Pakuan sebagai pembayar zakat terbanyak mencapai Rp431,52 juta dan Rumah Sakit Azra sebesar Rp5 juta.

Penghargaan juga diterima organisasi kelompok UPZ (Pengumpul Zakat) Masjid Raya Bogor yang mampu mengumpulkan zakat sebesar Rp 274,45 juta. Sementara UPZ Sekolah penghargaan diterima oleh Sekolah Alam Bogor berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp31,45 juta.

Untuk Dinas, penghargaan diraih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp127,21 juta.

Endang Oman menyebutkan, penandatanganan MoU antara BAZ Kota Bogor dengan BAZNAS adalah untuk mengatur kerja sama program Bogor Kota Zakat.

Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengharapkan dengan deklarasi menjadikan Bogor sebagai Kota Zakat dapat terwujud.

Zakat sangat penting sebagai rukun Islam yang ketiga. Zakat pada zaman pemerintahan nabi sebagai sumber perekonomian membantu masyarakat miskin, anak yatim dan kaum dhuafa.
(LR/B010)

Pewarta: Bambang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010