Jambi (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengajak seluruh pejabat dan ASN agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas guna membantu para mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

 Sri Purwaningsih di Jambi, Selasa, mengatakan pihaknya mendorong pejabat maupun Forkompimda untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah lewat Baznas Kota Jambi melalui gerakan pejabat daerah berzakat.

"Melalui gerakan pejabat daerah berzakat, saya mengajak seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menunaikan zakatnya," kata Sri.

Baca juga: Baznas Jambi salurkan bantuan usaha ke pelaku UMKM

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga sudah menindaklanjuti secara administratif melalui peraturan daerah yang menginstruksikan kepada seluruh warga yang mampu untuk bisa membayarkan zakat melalui Baznas Kota Jambi.

"Dengan pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas dapat membantu meningkatkan perekonomian mustahik," ujarnya.

Menurut dia, banyak sekali program santunan Baznas dan itu semua atas pengelolaan Baznas Kota Jambi dari zakat yang didapatkan dari seluruh warga Kota Jambi.

Baca juga: Baznas Jambi akan salurkan zakat kepada 5.000 mustahiq

Sri menyampaikan bahwa Baznas sebagai penanggung jawab pengelolaan zakat harus memastikan penyaluran santunan dilakukan dengan amanah, transparan, dan profesional.

Sri juga mengusulkan agar Baznas menjalankan program baru dengan tujuan mengubah mustahik menjadi muzakki.

"Mengubah para penerima zakat ini menjadi pemberi zakat, dengan cara kepada masyarakat yang memang perlu dibantu dikembangkan ekonominya, kemudian ekonomi berkembang dan nanti akan menjadi muzakki. Itu wujud dari kesuksesan dari Baznas Kota Jambi," kata dia.

Baca juga: Gubernur Jambi: Dukungan regulasi dapat maksimalkan potensi Baznas

Baznas Kota Jambi telah memberikan bantuan modal usaha bagi mustahik untuk meningkatkan perekonomian mereka.

Baznas Kota Jambi menyalurkan Rp1,9 miliar kepada mustahik. Adapun santunan yang diberikan itu sebagai bukti pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dibayarkan muzakki.
 

Pewarta: Tuyani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024