Waykanan, Lampung (ANTARA News) - Sekitar 315 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat diantaranya fakir miskin dan guru mengaji di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung, mendapatkan pembagian zakat fitrah dari BAZ setempat yang dibagikan oleh petugas mulai malam ini.

"Dana dari 1.100 muzakki atau wajib zakat kami bagikan untuk fakir miskin dan guru mengaji sebesar Rp15,750 juta dan amil atau petugas pemungut Rp3,187 juta," kata staf Badan Amil Zakat Kabupaten Waykanan, Rofiq Mas`ut di Blambanganumpu,200 km sebelah barat Bandarlampung, Kamis.

Adapun total dana yang berhasil dihimpun Badan Amil Zakat Kabupaten Waykanan adalah Rp25.500.000, sisanya yaitu Rp6.562.500, menurut Rofiq lebih lanjut, akan disalurkan kemudian.

Selanjutnya ia mengatakan, dari 40 instansi yang ada di Kabupaten Waykanan tercatat masih 50 persen yang menunaikan wajib zakat.

"Perkiraan kami tadinya 30 persen yang belum membayar, ternyata malah 50 persen, hal itu mungkin dikarenakan tenggat waktu gajian yang berbeda, ada yang tanggal 3, 5 dan bahkan tanggal 7, namun semoga teman-teman PNS membayar zakat di lain tempat," harapnya.

Sekretaris Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Waykanan, Helmi, mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengharuskan dinas yang ada di Waykanan untuk membayar zakat.

"Di daerah itu belum ada PP yang mengharuskan Dinas dan PNS membayar zakat. Selain itu juga, pada dasarnya zakat adalah kesadaran yang tumbuh dengan sendirinya untuk membantu saudara-saudara kurang mampu dan tidak bisa dipaksakan namun wajib bagi yang mampu," katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, sudah mengedarkan surat himbauan membayar zakat untuk PNS di lingkungan Pemkab Waykanan melalui dinas masing-masing.

"Surat edaran sudah disampaikan dan kami transparan dalam mengelola zakat dan infaq, minimal satu tahun sekali, penggunaan dana BAZ kami laporkan kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Lebih lanjut Helmi mengatakan, kewajiban membayar zakat dihitung berdasarkan gaji yang diterima pegawai negeri sipil.

"PNS yang mempunyai gaji diatas Rp2.000.000 wajib membayar zakat profesi, karena nisofnya bisa dikatakan sudah cukup," pungkasnya.
(ANT247/M027)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010