Surabaya (ANTARA News) - Departemen Agama (Depag) RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengasuransikan calon haji bekerja sama dengan PT Asuransi Syari`ah Mubarakah.

"Nilai kontrak asuransi jiwa untuk calon haji yang ditandatangani Depag pada tanggal 1 Oktober itu mencapai Rp20,7 miliar," kata anggota Humas PPIH Embarkasi Surabaya H Sugianto di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, nilai kontrak kerja sama sebesar itu didasarkan pada premi setiap calon haji Rp100.000 dikalikan 207.000 calhaj, sehingga menjadi Rp20.700.000.000,00 atau Rp20,7 miliar.

"Asuransi jiwa calon haji itu juga diperuntukkan petugas haji agar perlindungan seluruh jemaah dan 3.250 petugas haji Indonesia terjamin selama masa perjalanan haji," katanya.

Jaminan akan diberikan bila calon haji meninggal dunia murni (natural death), atau meninggal dunia karena kecelakaan.

Jaminan juga diberikan bila calon haji mengalami kecelakaan (bukan meninggal) dengan cacat tetap total atau cacat tetap sebagian dalam masa asuransi.

"Program asuransi calon haji itu memberikan proteksi terhadap risiko kematian murni, kematian karena kecelakaan, kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total dan cacat tetap sebagian," katanya.

Tentang besaran santunan yang diberikan PT Asuransi Syari`ah Mubarakah, ia mengatakan santunan kepada jamaah yang meninggal dunia murni (natural death) sebesar Rp32.000.000,00 (jamaah), Rp10.000.000,00 (petugas).

Santunan untuk mereka yang meninggal karena kecelakaan adalah Rp64.000.000,00 (jamaah) dan Rp20.000.000,00 (petugas).

"Santunan juga diberikan kepada jamaah atau petugas yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan dengan rentang masa perlindungan asuransi selama 75 hari kalender (22/10/2009 s.d. 1/1/2010), yaitu sejak jamaah meninggalkan rumah menuju embarkasi hingga kembali lagi ke debarkasi sebelum tiba di domisili jemaah," katanya.

Rentang masa perlindungan juga masih berlaku bagi jamaah atau petugas yang karena tempat tinggalnya jauh dari debarkasi dan masih membutuhkan waktu transit, sehingga masa asuransi akan ditambah selama 15 hari sejak tiba di debarkasi.

Mengenai persyaratan pengajuan klaim asuransi, ia mengatakan bila jemaah meninggal dunia di dalam negeri adalah surat pengantar dari PPIH, surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit, surat keterangan kematian dari kelurahan setempat, surat keterangan tentang kecelakaan diri dari kepolisian, surat keterangan ahli waris yang dibuat kelurahan setempat dan melampirkan fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku.

Bila meninggal di Arab Saudi, persyaratannya sama hanya ditambah surat keterangan kematian (SKK) dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.

"Masa pengajuan asuransi paling lambat 90 hari setelah kedatangan kloter terakhir di Tanah Air (13 Muharram 1430 H/10 Januari 2010 M). Bila pengajuannya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka proses klaim diselesaikan melalui konfirmasi dari Departemen Agama RI," katanya. (*)

Editor: Ricka Oktaviandini
Copyright © ANTARA 2009