Mamuju (ANTARA News) - Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah warga saat dilaksanakan pemberangkatan jemaah calon haji (calhaj) kloter 35 asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian yang ada di wilayah itu.

Pantauan Antara di Mamuju, dilaporkan, sejumlah warga yang melakukan aksi pungli terhadap warga lain yang hendak memasuki arel bandara Tampa Padang, Mamuju, dihentikan secara paksa oleh aparat kepolisian karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan para CJH yang akan menuaikan ibadah haji.

Warga yang melakukan pungutan untuk bisa dimasukkan keareal bandara itu dilakukan dengan cara meminta uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp5000 perorang hingga Rp 10.000 perorang.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP, Abidin, menuturkan, pihaknya terpaksa membubarkan aksi pungutan itu karena telah mengganggu kenyamanan para CJH yang akan menunaikan ibadah suci. "Warga yang melakukan aksi pungli itu tidak dibenarkan, apalagi, aksi itu mengganggu petugas layanan haji karena warga lain juga ingin memasuki areal bandara itu,"ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penagkapan terhadap pelaku, namun, pelaku hanya ditegur agar tidak lagi melakukan pungutan.

Dia menambahkan, yang diperbolehkan masuk dalam areal bandara berdasarkan ketentuan panitia penyelenggara ibadah haji adalah petugas yang berkaitan dengan pelayanan haji, wartawan, selebihnya dilarang mendekati areal bandara Tampa Padang. "Warga tidak diperkenangkan untuk masuk ke areal Bandara karena akan menggangu jalannya proses pemberangkatan CJH,"ungkapnya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009