Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, bersama jajaran direksi PT Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur bertemu dengan anggota Komisi IX DPR RI terkait dengan ditariknya salah satu merek mi cepat saji produksi perusahaan itu di Taiwan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan Kepala Badan POM dan direksi PT Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur terkait dengan ditariknya produk mi cepat saji (instan) di Taiwan.

Produk makanan tersebut diduga mengandung zat pengawet methyl p-hydroxybenzoate. Zat ini diketahui bisa menyebabkan muntah dan meningkatkan asam lambung jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Anggota Komisi IX DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hang Ali Saputra Syah Pahan, meminta Badan POM melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk makanan yang dikonsumsi secara dominan oleh masyarakat.

Menurut anggota DPR dari Provinsi Kalimantan Tengah itu, untuk barang-barang yang beredar di masyarakat dan dikonsumsi secara masif dan besar, bila terjadi kekeliruan sedikit dapat berakibat fatal.

Karena itu, ada yang perlu diperbaiki ke depan bahwa untuk barang-barang yang dikonsumsi masal yang sangat dominan di masyarakat, perlu dilakukan pengawasan secara ketat.

"Tiap minggu, bulan atau 3 bulan sekali, minimal satu kali dalam setahun," kata Hang.

Sementara itu, Kepala Badan POM Kustantinah menyatakan, pihaknya menjamin mi instan produk Indofood bermerek Indomie aman untuk dikonsumsi dan Badan POM siap bertanggung jawab, jika Indomie membahayakan kesehatan.

"Kita menilai aman. Kita akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa, tapi lingkup di Indonesia. Kalau kita melakukan sesuatu yang salah, tentunya kita akan diminta pertanggungjawaban," kata Kustantinah.

Kustantinah mengatakan, larangan peredaran Indomie di Taiwan sebenarnya hanya karena perbedaan standar mengenai kadar penggunaan bahan pengawet di tiap negara. "Indonesia dan Taiwan punya standar yang berbeda," katanya.

Kementerian Kesehatan belum merasa perlu mengeluarkan imbauan kepada konsumen mi instan merk "Indomie" di Indonesia sehubungan dengan penarikan dan pelarangan produk tersebut di Taiwan.

Usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/10), Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri apakah Indomie yang beredar di Taiwan sejenis dengan yang ada di Indonesia atau tidak .

Sementara itu, Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur menegaskan, mi yang diekspor ke Taiwan telah memenuhi peraturan Taiwan sehubungan dengan pemberitaan di media setempat mengenai bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) dalam produk mi itu.

Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja, mengatakan, perseroan yakin pemberitaan mengenai mi instan yang muncul di media massa Taiwan bukanlah merupakan produk mi instan ICBP yang ditujukan ke pasar Taiwan.

"ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 20 tahun," ujarnya.

Perseroan, senantiasa berupaya memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di berbagai negara dimana produk mi instannya dipasarkan.

"ICBP menekankan bahwa produk perseroan telah sepenuhnya memenuhi panduan dan peraturan yang berlaku secara global yang ditetapkan CODE (Alimentarius Commission), sebuah badan internasional yang mengatur standar makanan," katanya.

Taufik Wiraatmadja mengatakan, terkait pemberitaan ini, perseroan telah meninjau situasi di Taiwan dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan konsumen di Taiwan dan berbagai negara lainnya.

ICBP merupakan produsen makanan dalam kemasan yang mapan dan terkemuka di Indonesia dan didirikan Grup Produk Konsumen Bermerek (CBP) PT Indofood Sukses Makmur Tbk (ISM).
(ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010