Jambi (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera menilai kasus majalah Playboy yang sekarang dipersoalkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesian (PWI), Margiono, layak dipidanakan karena isi yang disajikan memenuhi unsur pornografi dan merusak moral bangsa.

Demikian dikatakan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ihksan, di Jambi, menanggapi pernyataan Margiono tentang kasus majalah Playboy yang seharusnya dikenakan sanksi pelanggaran kode etik bukan pidana.

"Majalah Playboy pantas dipidana karena memenuhi unsur-unsur pornographi. Dia dituntut bukan karena etikanya, tapi karena isinya," kata Lutfi usai mengikuti rapat Musyawarah Wilayah DPD PKS Provinsi Jambi di Kota Jambi, Sabtu siang.

Kata dia, terkait penerbitan majalah atau media lainnya ada dua aturan yang mengikat yakni etika jurnalistik dan undang-undang pornographi. Dari isi yang disajikan majalah tersebut jelas memenuhi unsur tersebut sehingga layak dipidana.

Disamping itu, apa yang disajikan majalah untuk orang dewasa itu tidak pantas beredar di Indonesia karena bertentangan dengan aqidah dan memberi efek negatif terhadap generasi muda Indonesia kedepan.

"Baik majalah Playboy maupun media yang mengandung unsur-unsur porno itu melanggar hukum. Kita ini negara hukum. Sebaiknya jangan beredar," tambah dia.

Apa yang sampaikan Lutfi berbeda dengan Margiono.

Sebelumnya, Ketua PWI itu kepada media saat menjadi pembicara sekolah jurnalis di Semarang (15/10) mengatakan bahwa seharusnya yang dipersoalkan tentang pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pers bukan pemidanaan lewat kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) karena karya yang dihasilkan merupakan karya jurnalistik.

Dia khawatir, bila majalah tersebut dipidana, akan terjadi juga pada karya jurnalistik lainnya yang dilakukan oleh insan pers.

"Kalau hal ini dibiarkan, seperti pemidanaan terhadap hasil karya jurnalistik majalah Playboy, maka dikhawatirkan jika terjadi pelanggaran kode etik atas karya-karya jurnalistik lainnya juga akan dipidanakan," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya bersama Dewan Pers akan memperjuangkan agar pelanggaran kode etik yang dilakukan majalah tersebut tidak dipidanakan dengan KUHP, sebab langkah pemidanaan produk jurnalistik memang tidak tepat.

(ANT-263/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010